Permohonan Surat Keterangan DTKS: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Dalam beberapa tahun terakhir, permohonan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi topik yang ramai di tengah masyarakat Indonesia. Permohonan ini menjadi sangat penting karena DTKS merupakan salah satu syarat dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.

Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari kalangan warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.

Apa itu DTKS dan Bagaimana Mendapatkannya?

DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sebelumnya dikenal dengan nama Basis Data Terpadu (BDT). DTKS berisi informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia, mulai dari yang memiliki status kesejahteraan paling rendah.

Awalnya, DTKS dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun, sejak tahun 2017, pengelolaan DTKS diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraannya dalam kelompok yang disebut Desil. Desil dibagi menjadi empat kelompok yang mencakup total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang terendah. Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, termasuk kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Berikut adalah rincian dari Desil dalam DTKS:

Desil 1

  • Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dihitung secara nasional.

Desil 2

  • Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen dihitung secara nasional.

Desil 3

  • Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen dihitung secara nasional.

Desil 4

  • Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.

Cara Daftar DTKS

Mendaftarkan DTKS kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar DTKS secara online:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store.

2. Registrasi dan Unggah Data Diri

  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK atau KTP.
  • Setelah selesai mengisi, unggah foto KTP dan swafoto sedang memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar dan klik “Buat Akun Baru”.

3. Daftar Usulan Bansos

  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos.
  • Klik menu “Daftar Usulan” dan masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.

Cara Cek Status DTKS

Setelah mendaftar, masyarakat dapat melakukan cek status DTKS secara berkala untuk memastikan apakah sudah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau belum. Cek status ini bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos atau laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah cara cek status DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos:

1. Akses Laman Resmi Cek Bansos

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Lokasi

  • Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan Data Penerima

  • Masukkan nama penerima sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

4. Verifikasi dan Cari Data

  • Lakukan verifikasi bahwa penerima bukan robot.
  • Klik “Cari Data” untuk melakukan pencarian.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan DTKS

Proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak memerlukan biaya dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan surat keterangan DTKS:

1. Persiapan Dokumen

  • Pastikan Anda membawa dokumen lengkap yang sudah ditentukan, yaitu fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kunjungi Dinas Sosial Setempat

  • Datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.

3. Proses Penerbitan Surat Keterangan DTKS

  • Petugas akan meneliti kelengkapan dokumen.
  • Petugas akan menjelaskan tata cara memperoleh surat keterangan DTKS.
  • Lakukan cek data dan tunggu cetak surat keterangan DTKS.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memperoleh surat keterangan DTKS yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai syarat afirmasi dalam PPDB 2023. DTKS merupakan upaya pemerintah dalam mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.